Jakarta,Kriminal.News.com
Kasus tersebut dilaporkan terjadi pada malam hari di kediaman salah satu anggota AKPERSI di wilayah Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, rombongan yang diduga sejumlah pelaku datang secara berkelompok dan di sinyalir melakukan tindakan anarkis berupa pengrusakan bangunan beserta sejumlah barang di dalam rumah, disertai ancaman menggunakan senjata tajam dan senjata api.
Akibat kejadian tersebut, korban dan keluarga mengalami kerugian materiil serta trauma psikologis mendalam. DPP AKPERSI menilai tindakan tersebut bukan sekadar tindak pidana umum, melainkan pelanggaran serius terhadap hak-hak konstitusional warga negara.
“Tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum. Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap tindakan yang mengancam keselamatan warga sipil, terlebih disertai kekerasan dan intimidasi, wajib diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah satu pengurus DPP AKPERSI dalam keterangan resminya kepada media, Sabtu (30/5/2026).
Secara hukum, AKPERSI menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 28G Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, dan rasa aman dari ancaman ketakutan.
Selain itu, dugaan penggunaan senjata untuk mengancam warga juga dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sementara tindakan kekerasan dan perusakan secara bersama-sama dapat dijerat dengan Pasal 170 serta Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
(Tim)




0 Komentar