Ironisnya, kantor pertanahan merupakan salah satu institusi pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, mulai dari sertifikat tanah, pengukuran, pemecahan bidang, balik nama, hingga berbagai persoalan administrasi pertanahan lainnya.
Namun, ketika media ingin konfirmasi secara langsung kepada pejabat terkait, muncul kesan bahwa akses tersebut tidak mudah. "
Untuk sekadar bertemu pejabat, media disebut harus melewati tahapan birokrasi yang panjang dan diarahkan melalui bagian tertentu atau Humas terlebih dahulu.
Kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan besar: apakah pelayanan publik memang harus dibuat serumit itu?.
Jika media datang untuk menemui Kepala Pertanahan Karawang,Daniel Manase Binsar Panjaita ,dengan persoalan yang membutuhkan penjelasan dari pejabat tersebut begitu sulit .Seharusnya tersedia mekanisme pelayanan yang jelas, transparan, cepat, dan mudah dipahami. Jangan sampai masyarakat justru merasa dipingpong dari satu meja ke meja lainnya.
Jangan Jadikan Humas sebagai “Pintu Besi”
Bagian hubungan masyarakat (humas) semestinya berfungsi sebagai jembatan komunikasi antara institusi dengan masyarakat dan media, bukan menjadi penghalang bagi masyarakat yang hendak memperoleh kejelasan mengenai pelayanan publik.
Apabila benar terdapat ketentuan bahwa masyarakat atau pihak tertentu wajib melalui humas sebelum dapat menemui pejabat, maka aturan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.u
Apa dasar hukumnya?
Apa standar operasional prosedurnya?
Siapa yang berwenang menentukan seseorang boleh atau tidak bertemu pejabat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab secara transparan oleh Kepala Pertanahan itu sendiri, agar tidak muncul kesan bahwa akses kepada pejabat dibuat eksklusif.
Pelayanan Publik Jangan Sampai Jadi “Pintu Berlapis”
Semangat reformasi birokrasi adalah memangkas prosedur yang tidak perlu, mempercepat pelayanan, serta memberikan kepastian kepada masyarakat.
Karena itu, apabila masyarakat harus melalui prosedur yang panjang hanya untuk menyampaikan persoalan, maka kondisi tersebut patut dievaluasi.
Pejabat publik bukanlah sosok yang harus sulit ditemui ketika mediak membutuhkan penjelasan mengenai pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya.
Justru pejabat seharusnya memiliki ruang komunikasi yang terbuka, terutama terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Jangan sampai muncul paradigma bahwa untuk bertemu pejabat harus punya akses khusus, harus mengenal orang dalam, atau harus melewati “pintu tertentu”.
Jika itu sampai terjadi, maka semangat pelayanan publik patut dipertanyakan.
Kantor Pertanahan Karawang Diminta Berbenah
Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang diharapkan tidak defensif terhadap kritik. Keluhan masyarakat harus dipandang sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan.
Kepala Kantor Pertanahan Karawang,Daniel Manase Binsar, juga perlu memastikan bahwa seluruh mekanisme pelayanan dan akses komunikasi dengan pejabat memiliki SOP yang jelas, terbuka, dan dapat diketahui masyarakat.
Masyarakat tidak membutuhkan birokrasi yang berlapis-lapis. Masyarakat membutuhkan kepastian, keterbukaan, kecepatan dan pelayanan yang manusiawi.
Jangan sampai kantor pelayanan publik justru menciptakan kesan sebagai “benteng birokrasi” yang sulit ditembus.
Publik berhak mendapatkan pelayanan yang mudah. Publik juga berhak memperoleh penjelasan
Jika untuk menemui pejabat saja dipersulit, lalu kepada siapa masyarakat harus mengadu ketika pelayanan pertanahan mengalami persoalan?
Pertanyaan inilah yang seharusnya menjadi perhatian serius Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang dan jajaran terkait.
Jangan biarkan birokrasi yang seharusnya melayani rakyat berubah menjadi tembok yang justru menjauhkan rakyat dari pejabatnya.
Redaksi



0 Komentar