SUBANG, – Persidangan perkara pidana yang menjerat jurnalis Muhammad Harun alias Harun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Subang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam amar tuntutannya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 7 bulan penjara dikurangi masa penahanan awal sejak 26 Maret 2026.
Tuntutan tersebut langsung menuai polemik dan dinilai ironis oleh publik yang hadir di persidangan. Pasalnya, masa penahanan yang telah dijalani Harun kini hampir genap memasuki bulan ketujuh pada Oktober mendatang. Hal ini memicu spekulasi bahwa tuntutan tersebut terkesan dipaksakan hanya demi menyesuaikan masa tahanan yang telah habis.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Muhammad Harun, Asep Rohman Dimyati, S.H., M.H., menyampaikan rasa syukur atas ringannya tuntutan formal, namun memberikan catatan kritis yang mendalam. Ia mensinyalir adanya indikasi kriminalisasi terhadap kliennya demi menjaga prestise aparat penegak hukum.
"Tuntutan ini menyisakan tanda tanya besar. Kami melihat ada unsur pemaksaan perkara, dugaan kriminalisasi terhadap Harun, serta adanya ego atau gengsi sektoral dari penegak hukum," ujar Asep Rohman Dimyati saat memberikan keterangan pers usai persidangan di PN Subang, Rabu (30/9/2026).
Fakta Persidangan Tidak Mendukung Tuntutan Jaksa
Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa rincian tuntutan yang dibacakan oleh JPU sangat kontradiktif dan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di muka persidangan. Sepanjang pemeriksaan perkara, tidak ada satu pun alat bukti atau keterangan saksi yang menguatkan dakwaan primer.
"Apa yang dimuat dalam tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta hukum. Berdasarkan kesaksian di bawah sumpah, para saksi termasuk saksi pelapor sendiri secara tegas menyatakan tidak pernah merasa diperas, diancam, maupun dicemarkan nama baiknya oleh klien kami. Sangat luar biasa, dari rentetan dakwaan, JPU akhirnya hanya mampu menguraikan satu pasal yang dianggap terbukti, yaitu Pasal 483 KUHP," urai Asep. Pihaknya kini menyerahkan sepenuhnya pertimbangan sisa pasal tersebut kepada nurani Majelis Hakim.
Siapkan Langkah Ofensif: Gugatan Perdata dan Laporan Pidana ke Polda Jabar
Merespons tindakan yang dinilai merugikan nama baik dan hak-hak kliennya, tim penasihat hukum memastikan akan menempuh jalur hukum progresif. Pihak Harun telah menandatangani berkas gugatan baru untuk melakukan perlawanan hukum terhadap pihak pelapor, yakni Dwiki Alexandrio dan Wahyu Gilang.
"Perbuatan melawan hukum terhadap saudara Dwiki Alexandrio dan Wahyu Gilang tetap kami proses. Minggu ini gugatan baru resmi kami daftarkan dan sudah ditandatangani oleh kuasa hukum Harun. Langkah hukum ini akan berjalan paralel, meliputi pelaporan pidana ke Polda Jawa Barat serta gugatan perdata di Pengadilan Negeri Subang," tegas Asep.
Perkara Muhammad Harun selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan pembelaan (Pledoi) dari pihak terdakwa dan penasihat hukum, yang dijadwalkan akan digelar pada pekan depan di PN Subang. Tim kuasa hukum optimistis mampu mematahkan seluruh argumentasi hukum JPU demi tegaknya keadilan dan kebebasan Muhammad Harun.
Redaksi



0 Komentar