“Tuntutan 5 bulan dipotong masa tahanan terhadap pelaku Roy, berpotensi membuat pelaku langsung bebas dan mencederai rasa keadilan substantif. Pemidanaan harus bersifat proporsional, yaitu seimbang antara beratnya perbuatan dan derajat kesalahan pelaku.” Tegas Anselmus, salah satu Tokoh Intelektual Filsafat asal Flores Timur.
Menurut Anselmus, Hukum Pidana harus memiliki efek jera, baik bagi pelaku maupun masyarakat. Tuntutan yang terlalu ringan justru berisiko menormalisasi kekerasan terhadap kelompok rentan di masyarakat.
Perempuan lansia secara hukum dan sosiologis dikategorikan sebagai kelompok rentan. Mereka memiliki Hak Konstitusional, Pasal 28D dan 28G UUD 1945. Yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan rasa aman.
“Kondisi fisik dan psikis lansia yang menurun menjadikan mereka sasaran empuk kejahatan, sehingga serangan terhadap mereka memiliki tingkat kerugian yang lebih tinggi dibandingkan serangan terhadap orang dewasa sehat,” jelas Anselmus.
Kerentanan korban usia lanjut, dengan status sebagai mantan pendidik yang seharusnya dihormati. Wajib dijadikan keadaan yang memberatkan. Mengabaikan aspek ini, sama dengan mengingkari prinsip perlindungan hukum yang diamanatkan oleh konstitusi.
“Jika di persidangan terbukti bahwa pelaku bertindak bersama-sama, Majelis Hakim wajib mengesampingkan kualifikasi penganiayaan biasa dan menerapkan pasal pengeroyokan atau pasal yang lebih berat sesuai dengan fakta persidangan, terlepas dari kelemahan konstruksi JPU,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anselmus menegaskan Hakim harus secara eksplisit menyatakan bahwa korban adalah perempuan lansia. Kondisi ini secara hukum memperberat pertanggungjawaban pidana pelaku karena memanfaatkan atau menyerang pihak yang tidak berdaya.
Jika tidak ada alasan hukum yang sah, seperti pembuktian yang sangat lemah atau alasan pemaaf. Tuntutan 5 bulan yang dipotong masa tahanan harus dinilai sebagai bentuk ketidakadilan.
Tuntutan 5 bulan penjara yang dipotong masa tahanan dalam kasus kekerasan terhadap perempuan lansia di Adonara, merupakan anomali penegakan hukum yang bertentangan dengan prinsip proporsionalitas dan perlindungan kelompok rentan.
“Majelis Hakim memiliki mandat moral dan konstitusional untuk tidak mengadopsi tuntutan yang cacat rasa keadilan ini.
Putusan yang adil harus mencerminkan perlindungan tegas terhadap perempuan lansia, dan memberikan efek jera yang nyata demi martabat hukum Indonesia,” harap Anselmus Dore Woho Ata Soge.***
Pewarta : Asep Iskandar Ketua AKPERSI DPC kab majalengka jawabarat
(Red)



0 Komentar