Dugaan Alih Fungsi Ruko Grand Taruma Mengemuka, AKPERSI Desak Penegakan Aturan Tanpa Tebang Pilih
Forum Lalu Lintas Kabupaten Karawang Perkuat Sinergi Lintas Instansi Demi Keselamatan Jalan
KETUA OKK DPP AKPERSI TEGAS: Hotman Paris Wajib Hargai Profesi Wartawan dan Segera Minta Maaf
KADISHUB MUHANA TURUNKAN PASUKAN DALOPS, JAMIN LALIN KARANGPAWITAN LANCAR
Karawang, Kriminal.News.My.Id.Seorang Gara-gara pemberitaan wartawan kasus pengerukan lahan PJT II,milik Perum Jasa Tirta di Karawang,Wartawan mendapat ancaman dari orang tak dikenal melalui telepon seluler.Ancaman ini adalah tindakan pidana kriminalitas.Oleh sebab itu pihak Aparat Hukum kepolisian diminta segera melakukan tindakan tegas terhadap terduga pelaku . Akibat ancaman dari orang tidak dikenal itu, Fitri Agustini, seorang Wartawati tersebut mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada LBH Arya Mandalika.Fitri mengaku menerima ancaman dan intimidasi karena  pemberitaannya terkait  aktivitas pengerukan tanah di lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II di Kabupaten Karawang.Menurut pengakuan Fitri, dirinya menerima ancaman diduga akan ditembak dan dicari keberadaannya oleh pihak-pihak yang diduga tidak senang terhadap pemberitaan yang dipublikasikannya. Dugaan ancaman tersebut, kata Fitri, membuatnya merasa keselamatannya terancam sehingga memutuskan meminta perlindungan hukum.Presiden Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap bentuk ancaman, intimidasi, maupun teror terhadap jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional merupakan persoalan serius yang harus mendapat perhatian aparat penegak hukum."Apabila benar terdapat ancaman terhadap seorang jurnalis karena karya jurnalistiknya, maka tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum. Kemerdekaan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi," ujar Hendra.Menurut Hendra, Undang-Undang Pers memberikan jaminan perlindungan kepada insan pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan seharusnya menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti menggunakan hak jawab atau hak koreksi, bukan melalui ancaman, intimidasi, maupun kekerasan.Ia menambahkan, apabila dugaan ancaman tersebut terbukti, perbuatan itu tidak hanya berpotensi melanggar prinsip kemerdekaan pers, tetapi juga dapat diproses sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku apabila memenuhi unsur tindak pidana."Negara wajib memberikan rasa aman kepada jurnalis yang bekerja untuk kepentingan publik. Tidak boleh ada praktik premanisme ataupun bentuk intimidasi yang bertujuan membungkam kerja jurnalistik," tegasnya.LBH Arya Mandalika menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada Fitri apabila memutuskan membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum. Selain itu, LBH juga mendorong agar peristiwa tersebut dilaporkan kepada Dewan Pers sebagai bagian dari mekanisme perlindungan terhadap kemerdekaan pers.Sementara itu, Fitri berharap dirinya dapat memperoleh perlindungan hukum sehingga tetap dapat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional tanpa rasa takut. ALSO READ :AKPERSI Tegaskan Komitmen Integritas Pers, Soroti Perlakuan Tidak Profesional Terhadap DPC KamparIa juga mengimbau agar setiap pihak yang merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan menempuh jalur hukum dan menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pengakuan Fitri belum memberikan keterangan maupun tanggapan resmi. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat kejelasan berdasarkan proses hukum yang berlaku.Red
RAPAT PARIPURNA DPRD KARAWANG TEGASKAN ARAH RAPERDA TAHUN 2026KARAWANG-KRIMINAL.NEWS.MY.IdDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna (Rapur) pada Kamis, 16 Juli 2026,dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Karawang,.H.Endang Sodikin, dengan agenda strategis membahas penegasan arah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026. Rapat tersebut dihadiri Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD, serta para undangan lainnya. Rapat Paripurna menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif untuk memastikan setiap Raperda yang akan dibahas pada tahun 2026 benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta sejalan dengan arah pembangunan Kabupaten Karawang.Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa penyusunan dan pembahasan Raperda harus mengedepankan kepentingan publik, memberikan kepastian hukum, serta mampu mendorong peningkatan pelayanan kepada masyarakat, pertumbuhan ekonomi daerah, dan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan akuntabel.Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara Pemerintah Kabupaten Karawang dan DPRD. Menurutnya, kolaborasi yang harmonis menjadi modal utama dalam melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas dan mampu menjawab tantangan pembangunan di masa mendatang. Sementara itu, pimpinan DPRD,H.Endang Sodikin menegaskan bahwa seluruh tahapan pembahasan Raperda akan dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DPRD juga berkomitmen mengawal setiap kebijakan agar benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat Karawang.Melalui Rapat Paripurna ini, diharapkan seluruh agenda legislasi Tahun 2026 dapat berjalan tepat waktu, menghasilkan regulasi yang berkualitas, serta menjadi landasan kuat dalam mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karawang.( Juanda Sipahutar)
Rapat Forum Lalu Lintas Kabupaten Karawang Bahas Strategi Tekan Angka Kecelakaan, Kadishub Muhana: Keselamatan Berlalu Lintas Tanggung Jawab Bersama