Muhana Launching SIGAP PAGI, Dishub Karawang Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas di Depan Sekolah
Kabid LLAPK Dishub Karawang Tinjau Penataan Lalu Lintas di Kawasan Flyover Cikampek
Dugaan Alih Fungsi Ruko Grand Taruma Mengemuka, AKPERSI Desak Penegakan Aturan Tanpa Tebang Pilih
Forum Lalu Lintas Kabupaten Karawang Perkuat Sinergi Lintas Instansi Demi Keselamatan Jalan
KETUA OKK DPP AKPERSI TEGAS: Hotman Paris Wajib Hargai Profesi Wartawan dan Segera Minta Maaf
KADISHUB MUHANA TURUNKAN PASUKAN DALOPS, JAMIN LALIN KARANGPAWITAN LANCAR
Karawang, Kriminal.News.My.Id.Seorang Gara-gara pemberitaan wartawan kasus pengerukan lahan PJT II,milik Perum Jasa Tirta di Karawang,Wartawan mendapat ancaman dari orang tak dikenal melalui telepon seluler.Ancaman ini adalah tindakan pidana kriminalitas.Oleh sebab itu pihak Aparat Hukum kepolisian diminta segera melakukan tindakan tegas terhadap terduga pelaku . Akibat ancaman dari orang tidak dikenal itu, Fitri Agustini, seorang Wartawati tersebut mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada LBH Arya Mandalika.Fitri mengaku menerima ancaman dan intimidasi karena  pemberitaannya terkait  aktivitas pengerukan tanah di lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II di Kabupaten Karawang.Menurut pengakuan Fitri, dirinya menerima ancaman diduga akan ditembak dan dicari keberadaannya oleh pihak-pihak yang diduga tidak senang terhadap pemberitaan yang dipublikasikannya. Dugaan ancaman tersebut, kata Fitri, membuatnya merasa keselamatannya terancam sehingga memutuskan meminta perlindungan hukum.Presiden Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap bentuk ancaman, intimidasi, maupun teror terhadap jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional merupakan persoalan serius yang harus mendapat perhatian aparat penegak hukum."Apabila benar terdapat ancaman terhadap seorang jurnalis karena karya jurnalistiknya, maka tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum. Kemerdekaan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi," ujar Hendra.Menurut Hendra, Undang-Undang Pers memberikan jaminan perlindungan kepada insan pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan seharusnya menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti menggunakan hak jawab atau hak koreksi, bukan melalui ancaman, intimidasi, maupun kekerasan.Ia menambahkan, apabila dugaan ancaman tersebut terbukti, perbuatan itu tidak hanya berpotensi melanggar prinsip kemerdekaan pers, tetapi juga dapat diproses sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku apabila memenuhi unsur tindak pidana."Negara wajib memberikan rasa aman kepada jurnalis yang bekerja untuk kepentingan publik. Tidak boleh ada praktik premanisme ataupun bentuk intimidasi yang bertujuan membungkam kerja jurnalistik," tegasnya.LBH Arya Mandalika menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada Fitri apabila memutuskan membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum. Selain itu, LBH juga mendorong agar peristiwa tersebut dilaporkan kepada Dewan Pers sebagai bagian dari mekanisme perlindungan terhadap kemerdekaan pers.Sementara itu, Fitri berharap dirinya dapat memperoleh perlindungan hukum sehingga tetap dapat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional tanpa rasa takut. ALSO READ :AKPERSI Tegaskan Komitmen Integritas Pers, Soroti Perlakuan Tidak Profesional Terhadap DPC KamparIa juga mengimbau agar setiap pihak yang merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan menempuh jalur hukum dan menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pengakuan Fitri belum memberikan keterangan maupun tanggapan resmi. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat kejelasan berdasarkan proses hukum yang berlaku.Red